Dr H. Irianto MS Syafiuddin, S.E., M.M. atau yang lebih dikenal dengan nama Yance (27 Oktober 1955 – 16 Agustus 2020) adalah seorang politikus dari Partai Golongan Karya yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat 2009 - 2015. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Indramayu
KABUPATENCIREBON, SC- Pembangunan sejumlah sumur artesis di area proyek Pembangkit Listrik Tanaga Uap (PLTU) tahap 2, Blok Karangtanggung, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon diduga belum memiliki izin dari pihak terkait. Wakil Ketua DPC LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Hermansyah mengaku sangat menyayangkan
Semangatmelistriki negeri terus dikobarkan PLN melalui pembangunan berbagai infrastruktur ketenagalistrikan. 4 x 260 MW, PLTA Jatigede 2 x 55 MW, PLTA Matenggeng 943,2 MW dan PLTU Indramayu 1 x 1000 MW. Keempat pembangkit listrik ini memiliki nilai strategis bagi Sistem Kelistrikan Jawa Bali, khususnya dalam meningkatkan bauran Energi
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. JAKARTA – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 bakal meleset dari target lantaran terbelit masalah hukum dan kini dalam proses peradilan. Sedianya pembangkit berkapasitas megawatt MW itu mulai beroperasi pada 2021 mendatang. Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan pembangkit tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim yang diketok pada 6 Desember 2017 kemarin. Hakim menilai proyek tersebut cacat prosedur dan substansi. Gugatan dilayangkan oleh warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu JATAYU. Dalam gugatannya disebutkan Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, secara hukum administrasi memang ada kesalahan dalam proses penerbitan izin. “Itu kan kesalahan. Dulu waktu minta izin, dia masih anggap izin di kabupaten. Tapi setelah 2014 ada UU 23/2014 semua berkaitan dengan energi dialihkan ke provinsi. Itu yang jadi titik kelemahan makanya kalah disitu,” kata Andy di Jakarta, akhir pekan lalu. Andy menuturkan proyek PLTU Indramayu 2 ini digarap oleh PT PLN Persero. PLN disebutnya akan melakukan langkah banding terkait putusan PTUN tersebut. Apalagi proyek pembangkit ini termasuk dalam Mega Proyek MW. Dengan adanya sengketa ini bisa membuat pengerjaan proyek tidak tepat waktu. “Seenggaknya meleset, [berapa lama mundurnya] pastinya tergantung nanti banding dulu. Kan [mengurus] perizinan paralel,” ujarnya. PLTU Indramayu 2 ini PLTU berlokasi di tiga desa, yakni Desa Sumur Adem di Kecamatan Sukra, serta Desa Mekar Sari dan Desa Patrol Baru di Kecamatan Patrol. Sosialisasi pembangunan sudah dimulai sejak 2015 dan setahun kemudian dilalukan peletakan batu pertama groundbreaking. Lebih lanjut Andy menegaskan terkatungnya proyek PLTU ini tidak membuat kondisi kelistrikan Jawa berkurang. Pasalnya sistem kelistrikan di Jawa masih ada margin 30%. PLTU Indramayu MW sedianya ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada 2021. Total dana investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 4 miliar. Proyek tersebut didanai oleh Japan International Cooperation Agency JICA. Sumber Investor Daily Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kekerasan Infrastruktur PLTU Indramayu 2, Jepang Harus Menghentikan Investasi Energi Kotor Indramayu, 13 Januari 2017. Koordinator Jatayu Desa Tegal Taman Sayid Muchlisin mengatakan hari jumat 13 januari 2017 salah seorang pemilik lahan resmi mendaftarkan permohonan keberatan proses bentuk dan besaran ganti kerugian No. 03/ atas rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 mengatakan Rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1000 MW yang akan berdiri diatas lahan 275,4 Ha di kecamatan Patrol dan Kecematan Sukra, kabupaten Indramayu jelas terlihat sangat dipaksakan. Keinginan Presiden JOKOWI terkait percepatan pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan program MW mengakibatkan tercerabutnya hak – hak dasar warga Negara atas tanah, air, udara lingkungan yang baik dan sehat. Pelaksanaan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prakteknya banyak menimbulkan masalah. Kenyataannya banyak pemilik tanah/pemegang hak atas tanah yang tanahnya diambil untuk keperluan proyek-proyek pembangunan tidak sepakat untuk menjual atau tidak sepakat dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak. Harga ganti rugi telah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Sehingga hak dan kepentingan rakyat pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hokum. Kebanyakan dari pemilik lahan akhirnya sepakat karena takut dengan proses hokum dan kesulitan – kesulitan yang mungkin akan di hadapi. Yu Katem adalah seorang memiliki sawah seluas sekitar 1 hektar yang tidak mau dijual untuk pembangunan PLTU dengan harga berapapun. Karena PLTU jelas merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan social masyarakat di Desanya, berkaca pada PLTU 1 Yu katem melihat dampak yang terjadi di desanya. PLTU 1 saja masih banyak menyisakan persoalan lingkungan dan ekonomi masyarakat nelayan. Koordinator advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyu widianto menjelaskan, Tidak ada alasan kuat bagi pemerintah melakukan pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak dalam rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2. Pertama pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam keadaaan yang bersifat darurat seperti misalnya karena bencana alam atau kepentingan keamanan negara, pasokan listrik di Pulau Jawa berdasarkan RUPTL 2016 – 2014 berlebih surplus sehingga tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan Negara mengambil alih kepemilikan masyarakat secara sepihak untuk pembangunan PLTU Batubara. Manajer perluasaan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi nasional dwi sawung mengatakan” pembangun pltu batubara ini membuat kontrakdiksi dengan pengurangan emisi karbon yang diajukan pemerintah Indonesia di marakesh maroko November 2016. Emisi karbon dari pembangkit batubara sangat besar, batubara adalah sumber energy yang paling kotor”. Jaringan listrik jawa-bali saat ini sudah kelebihan pasokan 30% jika pembangunan pltu sesuai dengan program 35ribu MW yang sebagian besar berupa pltu batubara maka ditahun 2019 jawa bali akan kelebihan pasokal listrik 80% dan biaya kelebihan beban tersebut akan ditanggung negara dan konsumen. Undang Undang Dasar 1945 menjamin dan menghormati Hak kepemilikan pribadi setiap orang dan tidak dapat diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun termasuk oleh pemerintah. Apa yang dialami oleh keluarga Yu katem dan pak Temol adalah gambaran umum bagaimana kebijakan pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi makro dan investasi asing sementara perekonomian mikro seperti para petani dan pekebun justru dimatikan dan menjadi tumbal pembangunan. Selain itu Undang - undang Dasar 1945 juga menjamin hak Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kami menilai apa yang dilakukan oleh PLN dan aparat keamanan dengan mendatangi rumah Yu Katem pada malam hari dengan alasan apapun telah melanggar hak konstitusional pemilik lahan mempertahankan tanah miliknya dengan rasa aman dan perlindungan hukum serta terbebas dari ancaman dan rasa ketakutan. Kami mendesak kepada pemerintahan JOKOWI agar segera meninjau dan menghentikan praktek pengambilan tanah – tanah masyarakat yang terkena proyek – proyek infrastruktur ketenaga listrikan secara sepihak oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu kami juga mendesak agar pemerintahan JOKOWI tidak melanjutkan rencana pembangunan PLTU berbahan batubara karena ini jelas bertentangan dengan Undang – undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement to the united nations framework convention of climate change. Kami juga mendesak Jepang melalui lembaga pemerintahJICA& JBIC dan swastamarubeni, MUFG etc yang tetap melakukan pembiayaan terhadap energy kotor yang ada di Indonesia untuk menghentikan pembiayaan mereka terhadap energy kotor tersebut . Saat ini yang sedang berjalan antar lain pltu batubara batang, pltu batubara lain yang sedang dalam proses Indramayu 2, Cirebon 2, tanjung jati b dll. PLTU batubara tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar yang melebihi permintaan listrik, dimana sebagian besar pltu tersebut dimiliki oleh swasta dimana terpakai atau tidak terpakai listriknya harus tetap dibayar. Narahubung Sayid Muchlisin jaringan tanpa asap indramayu0 – 082317694605 Wahyu widianto manajer kampanye dan advokasi walhi jawa barat – 081320423076 Sawung manajer perluasan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi - 08156104606
Belasan warga Desa Mekarsari mewakili empat blok dusun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM Jumat pekan lalu. Mereka melaporkan kriminalisasi Polsek Patrol dan Polres Indramayu terhadap beberapa petani penggarap lahan. Kejadian bermula saat warga desa, yang mewakili Desa Mekarsari, memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan pembangunan PLTU Indramayu II di PTUN Bandung. Putusan hakim yang terbit 6 Desember 2016 ini menyatakan, izin lingkungan pembangkit listrik ini melanggar UU karena dikeluarkan Pemerintah Indramayu. Seharusnya, kata hakim, izin keluar dari Pemerintah Jawa Barat sesuai UU tentang Pemerintah Daerah. Jadi, izin lingkungan PLTU berkapasitas 2× megawatt itu tak sah. Dengan landasan kemenangan ini warga kembali menggarap lahan tidur yang semula untuk PLTU. Mengawal putusan ini, warga memasang spanduk aspirasi dan mengibarkan bendera merah putih 14 Desember 2017. Warga menyerukan jika PLTU jadi dibangun, akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan itu. Tiga hari setelah itu, warga dikejutkan kedatangan dua mobil aparat Polsek Patrol, 17 Desember 2017, lewat tengah malam. Berbekal satu surat perintah penangkapan atas nama Sawin, polisi menangkap tiga petani penggarap. “Pintu ditendang, mereka membawa senjata laras panjang,” kata Sawin. Petugas datang tanpa seragam. “Kami dapat telepon, kami kira ada perampokan. Tidak santun sama sekali,” kata Ahmad Yani, warga lain. Tengah malam itu juga Sawin, Nanto dan Sukma, dibawa ke Polsek Patrol untuk diinterogasi sebelum dibawa ke Polres Indramayu. Dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP ketiganya dipaksa mengakui telah memasang bendera terbalik dalam kegiatan tiga hari sebelumnya. “Saya tidak mau. Saya menolak. Saya selalu menolak mengaku,” kata Sawin. Keesokan hari, ketiga warga dipindah ke Polres Indramayu. Didampingi kuasa hukum dari LBH Bandung warga yang jadi tersangka, meminta penangguhan penahanan. “BAP sengaja dibuat cepat tanpa didampingi kuasa hukum,” kata Muhammad Iwank, advokasi Walhi Jawa Barat, yang ikut mendampingi warga bersama LBH Bandung. Ketiga warga, memang bisa lepas dari tahanan, namun tetap tersangka kasus penghinaan lambang negara. Hingga kini , mereka masih wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis, di Polres Indramayu, Dugaan kriminalisasi tak sampai di situ. Kasus kedua menimpa Dulmuin, petani penggarap lahan lain. Akhir Desember lalu, Dulmuin dipanggil Polsek Patrol memberikan keterangan atas pengeroyokan yang menurut dia, tak pernah dilakukan. Menurut Dulmuin, peristiwa pengeroyokan tuduhan polisi justru penyerangan terhadap dirinya saat mengambil foto eskavator yang masuk ke lahan yang mereka pertahankan agar tak terbangun PLTU. Saat itu, 29 November 2017, warga desa mendengar akan ada eskavator masuk ke lahan rencana pembangunan PLTU. Sontak warga datang melihat, dan duduk diam berbaris di depan alat berat. Eskavator masuk, dengan pengawalan tentara yang datang terlebih dahulu. Saat Dulmuin mengambil foto kejadian, dia dibentak dan dipukuli petugas sub kontraktor, Tarli. Melihat kejadian itu, warga lain mencoba menghentikan, Alih-alih berhenti, kata Domo, warga yang saat itu berada di lokasi, Tarli malah memiting leher seorang petani perempuan bernama Kanirah. Warga lain, Karyani, mencoba melepaskan Kanirah. “Yang kami lihat dengan mata kepala kami sendiri Dulmuin tidak ada perlawanan, dan tidak ada sengaja anarkis. Tidak sengaja rusuh di lokasi itu,” kata Domo, warga Mekarsari juga bergiat di Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu Jatayu. Malam hari, sekitar pukul Dulmuin langsung visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Setelah visum dia melapor ke Polres Indramayu. Saat bersamaan, pemukul Dulmuin juga melaporkan Dulmuin dan enam petani lain ke Polres. Sebulan berselang, Dulmuin dan kawan-kawan dipanggil polisi dimintai keterangan terkait kasus pengeroyokan. “Sampai sekarang tak ada informasi ataupun penjelasan Polres soal laporan saya. Malahan saya dapat surat dari Kapolres karena laporan Tarli,” kata Dulmuin di Komnas HAM. Warga Mekarsari yang lapor ke Komnas HAM, bersama komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga baju orange dan Hairansyah batik warna gelap. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Kuatnya dugaan kriminalisasi kepada warga Desa Mekarsari ini dipicu beberapa kejanggalan dan simpang siur informasi. Iwank mengatakan, kasus penghinaan lambang negara, setelah bendera dipasang pukul sekitar pukul pagi masih ada warga melihat bendera terpasang benar. Sekitar pukul tiba-tiba bendera diturunkan. Saat pemasangan bendera juga banyak warga menyaksikan, namun tak satupun warga menegur pemasang bendera karena pemasangan terbalik. Masyarakat punya foto-foto bendera yang terpasang dengan benar. Kuasa hukum warga beberapa kali juga menanyakan siapa pelapor kasus. Mula-mula penyidik mengatakan dua warga bernama Darman dan Rohman, sebagai pelapor. Belakangan polisi bilang, kasus Sawin dkk tersangka ini, laporan Model A mengacu pada laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui ada tindak pidana. Kini, selain resah karena hampir setiap hari kedatangan aparat keamanan dan membuat warga tak bisa bekerja, mereka juga khawatir muncul tersangka baru karena penyidikan kedua kasus. “Karena pertanyaan-pertanyaan pada kasus bendera terbalik sudah melebar kemana-mana, soal spanduk, soal siapa yang menyuruh memasang spanduk dan seterusnya,’ kata Iwank. Warga meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti dugaan kriminaliasi ini ke Polsek Patrol dan Polres Indramayu. Menanggapi aduan ini, Hairansyah dan Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM berjanji segera memproses pengaduan warga Desa Mekarsari. Komnas HAM membenarkan, banyak laporan serupa terkait konflik tanah berupa tekanan melalui proses hukum. Hairansyah mengatakan, Pasal 66 UU No 32/2009 tak jalan. Dalam pasal ini dinyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dipidana. Hairasnyah menekanan, komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 bertekad fokus pada isu agraria dan sengketa tanah, selain isu diskriminasi dan pelanggaran HAM berat. Dampak lingkungan dan kesehatan PLTU II Indramayu 2×1000 megawatt merupakan PLTU ekspansi Indramayu I 3×330 megawatt. Proyek ini digarap langsung oleh PT. PLN dengan pendanaan Japan International Cooperation JICA. Berlokasi bersebelahan dengan PLTU Indramayu I , PLN telah membebaskan 279 hektar lahan. Lahan inilah sebelumnya dimanfaatkan petani penggarap untuk bercocok tanam, berjarak 148 meter dari pemukiman terdekat yakni Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, Jawa Barat. Dampak lingkungan dan kesehatan dengan operasi PLTU Indramayu I sejak 2011 sudah dirasakan warga, seperti tangkap ikan sulut dan tanaman tak subur. Warga khawatir jika ekspansi dampak makin besar. “Dulu nelayan yang mencari nener udang rebon tiap hari lebih dari cukup. Lalu tanaman cabe, bawang, sayur subur. Padi bagus. Kelapa patrol yang terkenal itu dari desa saya. Sekarang, jangankan tanaman muda, kelapa kekar saja habis,” kata Domo. Nelayan yang biasa setiap kali melaut cukup bermodal lima liter bahan bakar, kini harus melaut lebih jauh, minimal 20 liter dengan hasil tangkapan pas-pasan. “Anak-anak kecil di Desa Ujung Gebang itu banyak sekali kena pilek, penyakit ISPA infeksi saluran pernapasan akut-red.” Sejalan dengan riset Walhi Jabar di dua desa, Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang. “Hasil riset kami paparan polusi cenderung pada anak usia dua sampai tujuh tahun,” ucap Iwank. Kondisi terburuk, udara pengap dirasakan paling rentan pada pukul pagi dan malam. Meski ada putusan PTUN Bandung soal izin lingkungan PLTU Indramayu II batal, PT PLN tetap optimis melanjutkan pembangunan PLTU dengan mengurus perizinan ke pemerintah Jawa Barat. Dwi Sawung, Juru kampanye Urban dan Energi Perkotaan Walhi, mengatakan, proses ini akan lebih rumit dan memakan waktu lama. “Mereka harus bikin amdal dari awal karena dari pemkab amdal dibuat sejak 2011 baru selesai 2016, tanpa sepengetahuan warga. Itu dengan kondisi belum ada PLTU I,” katanya. Keterangan foto utama adalah warga Mekarsari dan pendamping Walhi yang lapor ke Komnas HAM. dari kiri ke kanan, Muhammad Iwank Walhi Jawa Barat dan warga Dulmuin, Sawin dan Domo. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, Energi, energi dan batubara, featured, infrastruktur, jawa, jawa barat, kerusakan lingkungan, ketahanan pangan, Konflik Sosial, pencemaran, pertanian, sumber daya air
pembangunan pltu 2 indramayu